Saya mengutip dari salah satu buletin, dan semoga bermanfaat buat teman-teman semua…
Dari Kajian Lajnah Siyasiyah DPP HTI terhadap draft RUU Intelijen yang terdiridari 46 pasal terbagi dalam sepuluh bab, Naskah Akademik (NA) yang disiapkan DPR (2010), ditambah DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diajukan Pemerintah atas RUU Intelijen Negara, ada beberapa catatan kritis penting tang perlu menjadikan perhatian semua elemen masyarakat.
Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir. Begitu juga “musuh dalam negeri”, siapa dan kriteriannya apa, tidak jelas. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional” dan “musuh dalam negeri” itu sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya ajan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional” dan stabilitas.
Kedua, di dalam RUU Intelijen Pasal 1 dikatakan Intelijen negara merupakan lembaga pemerintahan, tidak dikatakan lembaga negara. Dengan definisi itu, intelijen berpeluang dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.














